Soal UMP, DPRD Jabar Tampung Aspirasi Serikat Pekerja

Situasi audiensi perwakilan serikat pekerja bersama Komisi V DPRD Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023). (Ricky Prayoga)
Situasi audiensi perwakilan serikat pekerja bersama Komisi V DPRD Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023). (Ricky Prayoga)

Sebelumnya, UMP Jabar Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

“Kami pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 Tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen,” kata Bey, di Bandung, Selasa.

Terkait dengan nilai kenaikan yang jauh dibandingkan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.

“Kami tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan,” ujarnya pula.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *