Soal UMP, DPRD Jabar Tampung Aspirasi Serikat Pekerja

Situasi audiensi perwakilan serikat pekerja bersama Komisi V DPRD Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023). (Ricky Prayoga)
Situasi audiensi perwakilan serikat pekerja bersama Komisi V DPRD Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023). (Ricky Prayoga)

BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menampung aspirasi dari sekitar 11 serikat pekerja di Jabar terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 Provinsi Jabar yang telah diumumkan Selasa ini, dengan kenaikan 3,57 persen.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya yang ditemui selepas pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa ada kekecewaan dari kalangan pekerja terkait UMP yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang menetapkan kenaikan UMP Jabar sebesar Rp70.824 dari tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Kami menangkap kekecewaan dari 11 perwakilan serikat pekerja terkait UMP yang diterbitkan dengan mengacu pada PP 51 Tahun 2023, karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka,” kata Hadi, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa.

Serikat pekerja ini, kata Hadi, menginginkan penetapan UMP tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023, tapi berdasarkan realitas di lapangan dengan mempertimbangkan tingkat harga-harga yang harus ditanggung masyarakat dan faktor lainnya termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami menampung itu, dan akan disampaikan ke Pak Gubernur terkait masukan dari masyarakat, yang pertama adalah memperhatikan minimal faktor pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi, kan uang Rp100 seiring dengan inflasi nilainya berbeda tidak akan sama, hal-hal ini yang kami dorong untuk didengarkan oleh pemerintah,” ujarnya pula.

Selain akan menyampaikan surat aspirasi tersebut pada Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, Hadi menyampaikan pihaknya juga akan mengirimkan juga surat yang sama terkait aspirasi para serikat buruh tersebut ke DPR RI, kementerian, dan Presiden secepatnya sebelum penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) yang dijadwalkan diumumkan pada 30 November 2023.

“Tujuannya agar ada evaluasi terkait kebijakan yang mengundang banyak kontroversi ini termasuk di daerah, sebagai perbaikan,” katanya pula.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *