New Normal Jabar Bisa Dilaksanakan, Sudah Dapat Restu Presiden Jokowi

Ridwan Kamil saat konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).

BANDUNG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan daftar 102 daerah yang diizinkan melaksanakan new normal. Dari ratusan daftar itu, tidak ada daerah Jawa Barat.

Lalu bagaimana nasib 15 Kota/Kabupaten di Jabar yang sebelumnya diizinkan menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB)?

Bacaan Lainnya

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan terkait ini, Jabar termasuk dalam kelompok yang diizinkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi dalam pembacaannya, yang diizinkan AKB itu terbagi dua kelompok. Kelompok satu yang diumumkan Presiden itu ada empat provinsi dan 25 Kota Kabupaten,” ungkap Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).

Jabar sendiri masuk dalam kelompok yang diizinkan presiden bersama tiga provinsi lain, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Gorontalo. Menurutnya, dengan demikian Jabar tidak masuk dalam daftar 102 daerah yang diumumkan oleh Gugus Tugas Pusat.

“Karena provinsi diizinkan, maka Kota Kabupaten di Jawa Barat tidak diketeng-keteng ya, 27-nya (Kabupaten/Kota) diserahkan ke gugus tugas (Jabar),” ujarnya.

“Jadi Sumbar dihitung satu provinsi prosesnya, Jawa Barat, DKI, Gorontalo ya itu, di luar yang satu provinsi di keteng-keteng, hiji-hiji, maka termasuk kayak Tegal. Jadi beda dua kelompok itu,” jelas Ridwan Kamil.

Sehingga, menurutnya, AKB di 15 Kota/Kab di Jabar yang sebelumnya sudah diumumkan tetap bisa melaksanakan AKB dan sejauh ini, belum lagi ada penambahan daerah yang direkomendasikan. “Jadi, masih tetap 15 (AKB) dan 12 (melanjutkan PSBB),” demikian Ridwan Kamil.

(bbb/ysf/radarbandung.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *