Walikota Bogor Ancam Tutup Adamar dan Holywings Cafe, Jika Masih Membandel

Holywings Cafe Bogor
Launching Holywings Cafe Bogor pada Selasa (8/2/2022).

BOGORWali Kota Bogor, Bima Arya memberikan ultimatum menutup Adamar dan Holywings Cafe Bogor apabila kedua tempat usaha ini kembali kedapatan melakukan pelanggaran aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bima Arya mengeluarkan ultimatum tersebut setelah Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor menjatuhi sanksi denda kepada Adamar dan Holywings Cafe Bogor pada Jumat (11/2/2022) malam.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada pelanggaran sekali lagi, kita tindak tegas dengan denda bahkan bisa kita tutup,” kata Bima Arya, baru-baru ini.

Menurutnya, berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri, aturan di PPKM level 3 jika tempat usaha beroperasi sebelum pukul 18:00 WIB, mereka wajib tutup pada pukul 21:00 WIB.

Sementara, bagi tempat usaha yang baru beroperasi mulai pukul 18:00 WIB, mereka diperbolehkan operasi hingga pukul 00:00 WIB.

Apabila, ada tempat usaha yang melanggar jam operasional tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk menerapkan sanksi.

“Kalau ada pelanggaran pasti kita tindak tegas, siapapun itu kita tindak tegas dan peringatkan dan sangat mungkin kita tutup sementara,” tukasnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor kembali memberikan sanksi kepada sejumlah kafe dan restoran yang melanggar ketentuan jam operasional saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Pertama, Holywings Cafe Bogor yang belum satu pekan beroperasi. Kafe yang berada di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranang Siang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor itu dikenakan sanksi denda Rp1 juta.

Tak hanya Holywings, petugas Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor juga memberi sanksi terhadap Adamar yang berlokasi di Jalan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pengecekan terhadap Holywings Cafe Bogor karena melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.

“Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Saat kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” ungkap Agus Sabtu (12/2/2022).

Dijelaskan Agus, untuk sanksi denda tersebut, diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.

Sedangkan, terkait jam operasional pihaknya menyebutkan bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

“Ini baru opening, kita juga belum melakukan upaya melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga,” papar Agus.

Kedepan, masih kata Agus, jika kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan.

“Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel tentu kita segel,” tegasnya.(ded)

Editor: Rany

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *