Pendaftaran Calon Ketua Baznas Kota Bogor Sepi Peminat

KH Ade Sarmili
Ketua Pansel,Baznas Kota Bogor KH Ade Sarmili

BOGORPemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuka Pendaftaran Seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor periode 2022-2027.

Sejak sepekan dibuka pada Rabu (2/2), hingga Minggu (13/2/2022), belum ada satu pun orang yang mendaftar.

Bacaan Lainnya

Tiga dari lima mantan komisiomer Baznas Kota Bogor yang masa jabatannya habis sejak Kamis (10/2/2022) dan masih memiliki kesempatan maju lagi dalam pencalonan ini, belum satu pun mendaftarkan diri ke panitia seleksi (Pansel).

Ketua Pansel, KH Ade Sarmili mengakui hingga kini belum ada peserta yang mendaftar seleksi Baznas Kota Bogor.

“Belum ada yang daftar,” katanya kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).

Ade menjelaskan, ada tiga orang yang masih bisa diberikan kesempatan maju lagi karena baru satu periode. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui apakah mereka akan mendaftar kembali pada massa jabatan yang baru.

Meski begitu, dipastikan KH Ade, ketiga incumbent ini jika ingin maju kembali sebagai pemimpin Baznas Kota Bogor periode 2022-2027, mereka harus daftar seperti peserta lainnya.

“Mereka juga tetap harus daftar, perlakuannya sama dengan yang bukan incumbent,” ucap KH Ade.

Dijelaskan KH Ade, untuk proses pendaftaran ini sendiri akan berakhir pada Sabtu (12/3/2022) mendatang. Apabila, hingga sampai batas akhir pendaftaran calon pendaftar tidak mencapai minimal sepuluh orang, maka Pansel akan memperpanjang masa pendaftaran selama 14 hari.

“Kalau pun setelah diperpanjang tidak memenuhi calon pendaftarnya, panitia akan langsung melakukan assesment kepada peserta yang sudah mendaftar,” imbuhnya.

“Kita lakukan mulai dari seleksi administrasi, tes tulis akademis, wawancara hingga uji makalah,” lanjut KH Ade.

Tahapan ini menjadi penting dilakukan, dikatakan KH Ade, sebab apabila ada salah satu berkas saja yang tidak lengkap atau kurang, peserta dipastikan tidak akan lolos.

Seperti, peserta wajib berijazah S1 dan diutamakan S2, memiliki kompetensi dalam bidang zakat, tidak aktif maupun jadi anggota dalam partai politik, tidak pernah dihukum maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, tidak boleh sedang menjadi pengurus lembaga zakat lain, berusia minimal 40 tahun serta berdomisili wajib Kota Bogor.

“Semua itu harus dibuktikan melalui keterangan yang teregister melalui Pengadilan Negeri,” beber dia.

“Dan pendaftaran juga dilakukan di bagian Kesra (Pemkot Bogor). Kalau kita tidak membuka ruang pendaftaran. Kalau disana khawatir ada berkas yang kurang bisa langsung diberitahu untuk bisa dilengkapi sampai masa pendaftaran ditutup,” tukasnya.(ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *