Anggota Ormas Ditembak Polisi, Salahnya Bacok Bripka Ade

Anggota ormas diamankan polisi

RADARSUKABUMI.com – Timah panas menembus kaki salah satu anggota ormas saat ditangkap polisi. Sebelumnya, mereka sempat menganiaya anggota intel Polsek Parung, Bripka Ade.

Mereka merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan barang di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Polisi menangkap lima orang yang merupakan anggota ormas, karena menganiaya anggota intel Polsek Parung, Bripka Ade. Bripka Ade dianiaya dengan dibacok, ditembak menggunakan air soft gun dan bagian wajah disiram bensin.

Lima pelaku itu berinisial YA alias Ompong (39), HE alias Bendot (25), MHP alias Iwan (28), Abd Hs alias Abdul (23) dan SP alias Agoy (35).

Mereka memiliki peran berbeda saat menganiayaan Bripka Ade. YA yang melakukan pembacokan dengan golok, HE yang menyediakan alat, MHP mengejar korban dengan celurit, ABD membonceng pelaku pembacok dan SP menyiram korban dengan bensin.

Awalnya, pelaku melakukan serangan balasan terhadap markas salah satu ormas di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor pada 20 September.

Usai sebelumnya markas para pelaku di Desa Iwul, Sawangan, Depok diserang oleh ormas dari Parung pada 19 September malam.

“Tersinggung, ormas dari Sawangan menyerang ke Parung sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, ada Bripka Ade yang tengah mencari informasi kepada dua anggota ormas dari Parung terkait penyerangan, namun dia menjadi korban amukan ormas dari Sawangan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, Selasa (1/10/2019).

Sempat buron selama 10 hari, para pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Garut pada 29 September.

Salah satu pelaku, yang ternyata membacok anggota Polsek Parung, ditembak pada lutut kaki kirinya, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Ditangkap sore hari, karena melawan, salah satunya kami lakukan tindakan tegas. Motifnya, masih kami dalami. Biasanya clash ormas sudah biasa, tapi kalau dilerai anggota bisa mereda, tapi ini justru menyerang,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun kurungan penjara.

(cek/pojokbogor/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *