Gelapkan Mobil Kreditan, Oknum ASN Dibui

PURWAKARTA— Terbukti menggelapkan mobil kreditan milik leasing Olympindo Multi Finance. Oknum ASN Perum Perhutani KPH Purwakarta, berinisial WG (44) divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta.

Hakim Ketua, Nofita Dwi Wahyuni menyatakan WG, warga Kampung Krajan, Desa Benteng, Kecamatan Campaka itu bersalah. Karena telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang merupakan objek jaminan fidusia. Apalagi tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Bacaan Lainnya

Diketahui WG menggelapkan sebuah mobil jenis Toyota Rush. Mobil ini masih terikat angsuran dari Olympindo Multi Finance yang kini berubah nama menjadi JTrust Olympindo Multi Finance.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Pengadilan pun akhirnya menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp 30 juta, subsidiair 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Pengadilan pun menyatakan didapat barang bukti berupa satu berkas aplikasi atas nama Wawan Gunawan. Surat ini diberikan ke PT Olympindo Multi Finance. Selain itu sebuah berkas jaminan fidusia nomor W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni 2016 juga menjadi barang bukti.

Sementara, Kepala Staff Hubungan Masyarakat, JTrust Olympindo Multi Finance, Denny Poernawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya Wawan telah menggelapkan mobil jenis Toyota Rush S 1.5 tahun 2015. Sementara kendaraan tersebut memiliki Nopol T 1616 AA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *