JAWA BARAT

Gelapkan Mobil Kreditan, Oknum ASN Dibui

×

Gelapkan Mobil Kreditan, Oknum ASN Dibui

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya Wawan sudah mengangsur kendaraan ini ke Olympindo Multi Finance selama 3 bulan. Dengan jumlah angsuran Rp 5.360.000 perbulannya. Tetapi setelah itu Wawan justru menjual kendaraan tersebut tanpa persetujuan PT Olympindo Multi Finance.

“Terdakwa menjual kendaraan tanpa persetujuan kami ke saudara Dede Riweuh. Sementara terdakwa menjualnya dengan nilai Rp 35.000.000 saja padahal kendaraan tersebut nilai keseluruhannya adalah Rp 150.000.000,” katanya, kepada awak media, Kamis (8/11).

Bank bjb Tandamata

Menurut Denny sebenarnya semua langkah telah dilakukan untuk memberikan jalan tengah bagi kedua belah pihak. “Hanya saja terdakwa tetap enggan membayar sehingga kami menempuh jalur hukum,” katanya.

 

(net)