Dishub Jabar Acuhkan Nasib Daring

BANDUNG – Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) mengabaikan nasib 18 ribu pengemudi transportasi daring yang terancam kehilangan mata pencahariannya akibat Keputusan Gubernur Nomor 550 Tahun 2017 tentang Penetapan Wilayah Operasi dan Rencana Kebutuhan Kuota. Sebelumnya, para pengemudi transportasi daring Jabar menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2018.

Mereka menilai, dengan adanya aturan turunan di provinsi yang menyebutkan kuota angkutan dari hanya 7.709, akibatnya 17 ribu lebih pengemudi daring tidak bisa beroperasi dari total 25 ribu yang ada sekarang. “Kita tidak melihat kesananya yah, tapi yang penting perhitungan ini sudah jelas. Kita punya perhitungan demand, bangkitan, luas wilayah,” kata Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik kepada RMOLJabar, Selasa (23/1).

Dia berdalih, penambahan kuota akan dilakukan dalam evaluasi setiap tahun setelah Permenhub mulai berjalan. Menurutnya, yang paling penting pihaknya sudah mempertanggungjawabkan secara akademis tentang kuota angkutan daring di Jabar. “Kita akan lakukan nanti setelah kuota kita sudah tentukan melalui perhitungkan. Berarti kita bisa pertanggungkjawabkan secara akademis, implementasi di lapangan dengan kuota ini,” ucap Dedi.

Dia menambahkan, dengan aturan yang sudah ada, semua pihak dapat menjaga kondusifitas. Terutama setalah adanya Permenhub 108 dan Keputusan Gubernur yang mengatur pengemudi transportasi daring.

“Yang paling penting, kita khususnya di Jabar, kita jaga kondusifitas terutama terkait dengan transportasi ini,” pungkas Dedi. [bon]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *