Mantan Wali Kota Depok Batal Diperiksa Polisi

DEPOK – Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi batal menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Polresta Depok, Jawa Barat, Kamis (6/9). Hal ini karena yang bersangkutan sedang sakit dan tidak bisa diperiksa oleh penyidik. “Hari ini tersangka NMI memberikan surat penundaan pemeriksaan karena sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, kemarin (8/9).

Karena sakit, kata Argo, pemeriksaan Nur Mahmudi diagendakan ulang. Sambil menunggu kesembuhan dari Nur Mahmudi “Rencana akan di agendakan minggu depan pemanggilan berikutnya,” pungkas dia.

Diketahui sebelumnya, jadwal pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi akan dilakukan pada Kamis (6/9). Tak hanya Nur Mahmudi, mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut akan diperiksa pada Rabu (5/9).

Sementara itu Kapolres Metro Depok Kombes Didik Sugiharto sebelumnya mengatakan Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat barang bukti berupa pos beban pembebasan lahan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Padahal, kata Didik, anggaran pelebaran jalan sudah dibebankan kepada pengembang yang mendirikan apartemen di Jalan Nangka tersebut. Maka itulah, dari sana terbukti jika Nur Mahmudi diduga korupsi dari APBD.

Nur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pembebasan lahan di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp 10,7 miliar.

 

(bin/dik/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *