Diduga Tanah Milik Pemkab Cianjur Disulap, Penggarap Lapor Kejari

Kejari Kab Cianjur
Perwakilan P2T2 mendatangi Kejari Cianjur. Foto : Bayu Nurmuslim / Radar Cianjur.

CIANJUR – Diduga status tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur di sulap oknum yang tidak bertanggungjawab, penggarap lapor Kejari Cianjur.

Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur yang dilaporkan berupa tanah yang berlokasi di blok Pasirhalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi seluas 10,4 Hektare.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap menyusul Perkumpulan Penggarap Tanah Telantar (P2T2) mendatangi Kejari Cianjur untuk melaporkan hal tersebut.

Berkas laporan langsung berikan dan di terima PTSP Kejaksaan Negeri Cianjur.

Perwakilan P2T2 Sudrajat mengatakan, pihaknya melaporkan atas keluhan masyarakat di Desa tersebut.

“P2T2 dengan ini melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk memeriksa dan atau menyidik dugaan tersebut,” katanya kepada wartawan, di halaman kantor Kejari Cianjur, Jumat (25/2/2022).

Sudrajat menambahkan, tanah tersebut seharusnya diperuntukan bagi Pemda Cianjur secara teknis dengan dasar Nomor Induk Bidang (NIB) pada objek tanah eks HGU No 1 dan 2/Cikancana seluas kurang lebih 10,4 hektar berada pada Blok Pasirhalang, Desa Sukaresmi.

“Ternyata NIB-nya malah diterbitkan menjadi atas nama penggarap. Namun penggarap baru mengetahui dan memahani telah terjadi penyimpangan di atas tanah milik Pemkab Cianjur,” paparnya.

Atas kejadian itu penggarap ingin mengembalikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan sertifikat yang diterbitkan karena mencatut namanya.

“Sehingga penggarap atas nama Saepuloh dan yang lainnya, dengan sungguh-sungguh mengembalikan sertifikat kepada negara melalui Kajari Cianjur. Karena mereka mengetahui bahwa tanah itu sudah ditetapkan sebagai aset Pemkab Cianjur,” ungkapnya.

Sudrajat berharap, kepada Kejari Cianjur untuk memeriksa dan mengungkap tuntas dugaan penyimpangan penerbitan dokumen sertifikat tersebut agar negara tidak dirugikan.

“Agar terbitnya dokumem sertifikasi di atas tanah yang dialokasikan kepada Pemkab Cianjur bisa kembali seperti peruntukannya. Karena kami menduga penerbitan itu dilakukan dengan cara melawan hukum,” tandasnya. (byu/radarcianjur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *