Anggota Dishub Kota Bekasi Di Pukuli Pengamen

BEKASI – Anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengalami luka bocor di bagian kepala sebelah kanan akibat dipukul menggunakan ukulele pengamen pada Rabu (14/3) pukul 17.00 WIB.

Korban, M. Sanjaya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk menjalani visum.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan, kasus penyerangan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, tepatnya di kolong jembatan layang (flyover) KH. Noer Alie Summarecon Bekasi.

Saat itu, Sanjaya sedang mengatur lalu lintas kendaraan yang datang dari arah barat menuju timur dan selatan.

Diduga terusik, pengamen yang berhasil kabur itu kemudian menghampiri Sanjaya untuk menanyakan kehadirannya. Sanjaya berdalih, keberadaannya untuk mengatur lalu lintas berdasarkan tugas dari Pemerintah Kota Bekasi.

“Mungkin karena kesal merasa diawasi, pelaku langsung memukul kepala petugas menggunakan ukulele. Kepalanya korban langsung bocor karena terkena siku ukulele,” kata Deded.

Melihat rekannya dipukul, kata Deded, anggota Dishub yang lain berusaha mengejar pelaku. Namun, petugas hanya berhasil mengamankan satu rekan pelaku, sementara pengamen yang memukul Sanjaya telah kabur ke arah lintasan kereta api.

“Oleh petugas, rekan pelaku dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Deded meminta anggota polisi agar segera menangkap pelaku penyerangan terhadap anggotanya. Dia juga mengimbau kepada anggota Dishub yang lain agar lebih berhati-hati terhadap kasus penyerangan serupa.

“Jangan sampai, kasus penyerangan ini membuat keberanian petugas di lapangan menyusut. Keberadaan tugas Dishub di lapangan adalah untuk masyarakat, bagi anggota di lapangan agar tingkatkan kewaspadaan,” jelas Deded.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, polisi masih memburu pelaku penyerangan itu. Sampai Rabu (14/3) malam, polisi masih menggali keterangan rekan pelaku yang berhasil diamankan.

“Statusnya saksi dan keterangannya masih digali untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Erna.

Apabila ditangkap pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(kub/gob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *