Satnarkoba Polres Cimahi Tangkap Boris Preman Pensiun

Boris Preman Pensiun
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ernawan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi saat menggelar konferensi pers kasus narkotika yang menjerat artis di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Rabu (15/9). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

CIMAHI – Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 1 orang Publik figur sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Tersangka bernama Nio Juanda Yasin alias Boris. Ia merupakan salah satu pemain dalam sinetron preman pensiun diamankan bersama satu tersangka lain berinisial RI.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong), satu linting rokok (ganja), satu roll alumunium poil, satu pack pahpir serta handphone.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Lembang.

“Berdasarkan laporan warga, kita (Satnarkoba Polres Cimahi) melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan publik figur,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka untuk membeli sabu tersebut dengan sistem tempel. NJY membeli sabu tersebut dengan uang yang ditransfer oleh CK (DPO) yang selanjutnya ditransfer kembali kepada tersangka RI.

“Kemudian RI mentransfer uang tersebut kepada RA (DPO) yang diduga sebagai bandar narkoba sebesar Rp1.450.000,” katanya.

Imron menyebut, tersangka NJY belum mengaku secara pasti alasan dirinya menggunakan sabu tersebut. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru memakai narkoba jenis sabu dan ganja tersebut dua bulan,” katanya.

Pada tersangka diterapkan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

(kro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *