PSBB Kota Bandung, Motor Boleh Berboncengan, Toko Bisa Buka

Kendaraan di lokasi checkpoint Pasteur dalam pelaksanaan PSBB.

BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M.Danial mengungkapkan pengawasan di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi lebih ketat dibanding PSBB Bandung Raya.

“Sekarang, karena PSBB tingkat provinsi, jadi setiap perbatasan akan kita perketat penjagaannya,” ujar Oded kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Bacaan Lainnya

Seiring diberlakukannya PSBB provinsi dikeluarkan Pergub No. 36/2020 dan Kepgub No.443/Kep.259-Hukham/2020 tentang pelaksanaan PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat.

Disusul keluarnya Perwal No. 21/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung dan Kepwal No : 443/ Kep. 373.Dinkes/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid- 2019 di Kota Bandung.

“Dalam melaksanakan PSBB se Jawa Barat, titik tekan yang harus mendapat perhatian gugus tugas adalah pembatasan secara ketat di check point terhadap pergerakan orang dan barang yang masuk ke Kota Bandung, ketegasan dan konsistensi petugas di lapangan mutlak diperlukan,” ujar Oded.

Oded menyampaikan, selain pengetatan di check point, yang tidak kalah penting adalah pengetatan atau pembatasan kegiatan di tempat umum, pasar-pasar dan permukiman penduduk.

“Diperlukan peran aktif gugus tugas kecamatan dan gugus tugas kelurahan bekerja sama dengan forum RW, LPM, PKK, forum Bandung sehat, karang taruna, KNPI dan para ketua RW/RT, berupa sosialisasi, edukasi, monitoring wilayah masing-masing secara inten serta ketegasan untuk menindak setiap pelanggar,” tuturnya.

Untuk pasar, peran PD Pasar, mesti ditingkatkan dalam monitoring, sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal, physical distancing dan mengenakan pakai masker dan jika ada pelanggaran harus ada tindakan tegas.

Oded menegaskan, tujuan dari PSBB adalah memutus rantai penyebaran/penularan Covid-19, maka yang menjadi kunci keberhasilan adalah kekuatan masyarakat melalui gotong royong melawan Covid-19 dengan disiplin melindungi dirinya, keluarganya dan masyarakat dengan cara, tetap berada di rumah dan tidak keluar rumah jika tidak salam keadaan darurat

Menurut Oded, secara umum substansi dalam Perwal 21/2020 sama dengan Perwal sebelumnya, namun ada substansi baru yang diatur dalam Perwal 21/2020,

Perbedaan terdapat pada peraturan untuk pengendara motor pribadi. Prinsip umum tak boleh ada penumpang, kecuali pengemudi dan penumpang dengan alamat rumah yang sama, untuk kegiatan berkaitan dengan penanggulangan Covid – 19 dan bagi kondisi gawat darurat kesehatan .

Sedangkan motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang. Kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid – 19, bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Selain itu untuk toko bahan bangunan dan matrial dibolehkan buka , dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wib dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing.

“Karena, kita pernah ada kasus, warga di rumahnya ada saluran pembuangan yang bocor, tapi tidak bisa diperbaiki karena tidak bisa membeli alat-alat bangunan,” paparnya.

Sedangkan untuk perluasan wewenang gugus tugas kecamatan dan gugus tugas kelurahan dalam penegakan hukum , berwenang melakukan teguran lisan, peringatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan dan kantor kecamatan dan kelurahan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat.

(mur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *