Tugas Presiden Diberikan kepada Wapres Ma’ruf, Selama Jokowi di Australia

Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers menjelang keberangkatan melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, Senin (4/3/2024). (Rangga Pandu Asmara Jingga)
Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers menjelang keberangkatan melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, Senin (4/3/2024). (Rangga Pandu Asmara Jingga)

JAKARTA Presiden RI Joko Widodo menugasi Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaksanakan tugas presiden selama Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, mulai Senin hingga 6 Maret 2024.

Penugasan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Berdasarkan salinan keppres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, Jokowi dalam keppres itu memutuskan empat hal:

Bacaan Lainnya

Kesatu, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *