JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan. “Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (13/7).
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7). Surat itu menindaklanjuti instruksi sebelumnya, yakni Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang memerintahkan seluruh kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Langkah ini juga merespons pemberitaan terkait dugaan pemeriksaan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.



