Biaya Penanganan Pasien Corona, Paling Murah Kantong Jenazah

RADARSUKABUMI.com – Biaya pengobatan pasien tertulari virus corona bisa mencapai belasan juta rupiah, meski seluruhnya ditanggung Kementerian Kesehatan sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Hal tersebut diungkap Manajemen RSUD Gambiran, Kota Kediri, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Direktur RSUD Gambiran dr. Fauzan Adima mengatakan, biaya pengobatan pasien terjangkiti COVID-19 sangat besar. Dari perawatan hingga sembuh, atau hingga proses pemakaman jenazah pasien yang meninggal dunia.

“Seluruh pasien jika sudah ditentukan ODP, PDP, maupun positif oleh petugas medis, biayanya akan ditanggung negara,” katanya di Kediri, Selasa (28/4).

Seluruh biaya pengobatan pasien tersebut ditanggung Kementerian Kesehatan dengan kriteria yang telah ditentukan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dia mengatakan biaya pengobatan pasien COVID-19 dengan kriteria ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa penyakit penyerta (komorbid), bisa mencapai belasan juta rupiah untuk sehari perawatan.

Jika pasien tersebut membutuhkan pelayanan ICU dengan ventilator biayanya Rp 15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp 12 juta, ruangan isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta, ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, dan ruang isolasi nontekanan tanpa ventilator Rp 7,5 juta.

Biaya pengobatan tersebut bisa bertambah jika pasien memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Perawatan ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta, tanpa ventilator Rp 12,5 juta, isolasi ruangan tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta, isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta.

Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman jenazah untuk pasien yang meninggal dunia dengan rincian biaya pemulasaraan Rp 550 ribu, kantong jenazah Rp 100 ribu, peti jenazah Rp 1,75 juta, plastik erat Rp 260 ribu, disinfektan jenazah Rp 100 ribu, transportasi untuk mengantar jenazah Rp 500 ribu, dan disinfektan mobil Rp 100 ribu.

Fauzan juga menjelaskan seluruh anggaran tersebut menjadi tanggungan Kementerian Kesehatan, setelah melalui verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ia menambahkan tingginya biaya pengobatan yang harus dipikul negara itu membuat pemerintah pusat dan daerah berjuang keras meminimalkan penyebaran COVID-19 di masyarakat.

Untuk itu, katanya, pemerintah telah menganjurkan warga menggunakan masker jika keluar rumah, mematuhi kebijakan pembatasan sosial dan fisik, serta menunda perjalanan ke daerah terpapar dan tidak mudik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *