JAKARTA -– Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat belum melakukan penahanan kepada Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus yang melilit keduanya.
“Belum (ditahan), masih kita pendalaman lagi karena kita kan nggak mau salah langkah di sini,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Sabtu (10/7).
Panji menjelaskan, penyidik memiliki waktu 3 hari untuk menentukan penahanan Nia dan Ardi. Waktu tersebut masih bisa diperpanjang sesuai dengan kebijakan penyidik. “3×24 jam itu masa penangkapan pertama. Nanti apabila diperlukan kami akan perpanjang penangkapan 3×24 jam menjadi 6 hari,” jelasnya.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus.