Lawan Main Gisel Berinisial MYD, Adhitya Mukti Ucapkan Hamdalah

RADARSUKABUMI.com – Gisella Anastasia alias Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus video syur 19 detik. Di balik kasus ini, Adhitya Mukti yang merupakan teman Gisel mengaku lega lantaran lawan main tersangka bukanlah dirinya, melainkan pria berinisial MYD.

Adhitya sendiri sebelumnya dituding sebagai pria yang ada di video itu. Tak hanya Adhietya, sang pacar Wijaya Saputra pun sempat dituding pula.

Bacaan Lainnya

Meski kerap kali membantah, nama Adhietya tidak lepas dari kasus ini. Dan, netizen terus menerus menghujatnya.

Namun, dirinya tampak bahagia dengan perkembangan kasus ini. Lewat Instagram Story-nya, Selasa (29/12/2020) siang, Adhietya menuliskan kata singkat yang diyakini menyoal kasus Gisel.

“Alhamdulillah,” tulis keyboardist yang beberapa kali mengiringi Gisel saat tampil sebagai penyanyi itu.

Perasaan lega ini diduga berkaitan dengan penetapan seorang pria dengan inisial MYD yang diakui Gisel adalah cowok yang bersama di hotel saat melakukan adegan syur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humss Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Gisel mengakui bahwa pemeran video panas yang viral itu merupakan dirinya.

“Sudari GA mengakui dan saudara MYD itu yang ada di video media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Keduanya kata Yusri, mengaku bahwa adegan panas itu terjadi sejak tahun 2017 silam di salah satu hotel di Medan.

“Dia mengaku. Terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan,” ujar Yusri.

Yusri belum membeberkan hubungan pria yang ada dalam video itu dengan Gisel. Namun, kata Yusri, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terhadap keduanya.

“Tindak lanjutnya secapatnya akan kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka soal hubungannya (keduanya),” ujar Yusri.

Atas perbuatan keduanya, polisi sangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang pornografi.

“Ancamannya Paling rendah 6 bulan paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya. (nin/fir/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *