Tetapkan Tarif Palapa Ring Barat

JAKARTA – Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menetapkan tarif penggunaan layanan jaringan serat optik Palapa Ring Paket Barat. Ini dilakukan setelah Palapa Ring Paket Barat resmi beroperasi sejak Maret 2018.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (28/9), terdapat dua tarif penggunaan Palapa Ring Paket Barat. Pertama yaitu tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth, sedangkan kedua tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark fibre.

Bacaan Lainnya

Penetapan tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth itu berdasarkan nilai investasi, harga pasar, dan jumlah pengguna jasa. Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth hanya dapat menggunakan kapasitas pita lebar atau bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.

dapun tarif penyediaan kabel serat optik pasif atau dark ditetapkan berdasarkan pertimbangan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, panjang dan lokasi kabel, serta harga pasar. Untuk kebutuhan promosi dan uji coba pemanfaatan layanan, Bakti dapat menetapkan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dengan jangka waktu tertentu.

Sebagai proyek infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia, Palapa Ring terdiri atas tujuh lingkar kecil serat optik (untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Maluku) dan satu backhaul untuk menghubungkan semuanya.

Pita Lebar atau Bandwidth dikatakan menjadi nilai konsumsi transfer data yang dihitung dalam bit detik atau yang biasanya disebut dengan bit per second (bps), dalam waktu tertentu. Sementara Dark Fiber adalah kabel serat optik pasif dipakai untuk merujuk pada core fiber optik single mode yang sudah terpasang tetapi ujung-ujungnya belum terhubung ke perangkat apapun.

(ryn/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *