Subsidi Pemakai Solar Melawan UU BUMN

JAKARTA – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar satu-satunya yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai BBM bersubsidi.

Pada kenyataannya, BBM solar nyaris luput dari sorot elit masyarakat padahal jumlah subsidi penyalurannya sangat besar.

Bacaan Lainnya

Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menerangkan, alokasi solar bersubsidi pada tahun 2017 ditetapkan sebesar 14,82 juta kilo liter.

“Jika selisih harga solar subsidi dengan harga keekonomian solar rata-rata sebesar Rp 1.400 per liter, maka pemerintah terpaksa harus menggelontorkan subsidi setidaknya sekitar Rp 20,7 triliun rupiah di tahun 2017,” ujar Sofyano.

Namun karena pengadaan dan distribusi solar menggunakan pola penugasan kepada BUMN Pertamina, maka subsidi itu tidak merupakan tanggung jawab penuh pemerintah.

“Pemerintah hanya menanggung subsidi sebesar Rp 500 per liter. Artinya pemerintah secara tidak langsung memaksa Pertamina menyubsidi sekitar Rp 16 triliun,” kata Sofyano dalam keteranganya di Jakarta, kemarin (10/10).

BBM solar yang tetap disubsidi dan umumnya dipergunakan oleh pengusaha angkutan.

Sementara, lanjut dia, BBM premium yang tidak disubsidi dan dipergunakan oleh konsumen langsung akan dipahami sebagai sikap yang tidak adil.

“Membiarkan BUMN memberi subsidi kepada masyarakat pemakai solar akan menyebabkan BUMN rugi. Ini akan bertentangan dengan UU BUMN dan UU Perseroan. BUMN perlu landasan hukum yang berdasar ketika menjual rugi BBM kepada siapapun,” tegasnya.(wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *