KABUPATEN SUKABUMI

Alasan BPR Sukabumi Berganti Badan Hukum Dijelaskan Bupati Asjap

×

Alasan BPR Sukabumi Berganti Badan Hukum Dijelaskan Bupati Asjap

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukabumi Asep Japar
Bupati Sukabumi Asep Japar

SUKABUMI – Bupati Sukabumi Asep Japar, angkat bicara terkait perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) yang saat ini tengah dibahas dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kamis (6/3/2025).

Hal itu diungkapkan Bupati Asep Japar usai menghadiri rapat paripurna bersama DPRD yang membahas tiga agenda penting, salah satunya perubahan perumda Bank BPR Sukabumi tersebut.

Bank bjb Tandamata

Menurut Bupati Asep Japar, perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perseroda sudah mengikuti aturan yang berlaku dan hal itu dilakukan untuk menuju kebaikan kedepan.

“Kita mengikuti aturan dan ini untuk menuju kebaikan kedepan, perangkat kita kalau misalkan pemerintahan kabupaten Sukabumi punya yang lebih bagus, untuk membantu masyarakat kabupaten Sukabumi,” ungkap Asep Japar. Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut Asep Japar menjelaskan, perubahan badan hukum tersebut juga sebagai upaya pemerintah daerah kabupaten Sukabumi untuk mengurangi ketergantungan terhadap salah satu dari bank yang selama ini ada.

 “Iya kita (Pemda Sukabumi) punya bank, harus lebih baik kedepannya, supaya kita jangan ketergantungan kepada pihak lain, kenapa tidak ini kan bank Sukabumi bank pemerintah daerah, kenapa itu tidak dibesarkan oleh kita,” jelasnya.

Lebih lanjut Asep Japar mengatakan, bahwa dalam rapat paripurna juga mendengarkan laporan fraksi fraksi DPRD terkait hasil reses ke I tahun 2025, dimana dilapangan masih banyak harapan masyarakat yang belum dapat dioptimalkan.

 “Memang itu perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah, apalagi yang bencana yang kemarin terjadi, nah itu nanti menjadikan prioritas,” terang Bupati Asep Japar.

 “Iya terutama persoalan infrastruktur khususnya, kita harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat kabupaten Sukabumi agar kedepan lebih baik, lebih sejahtera,” ucapnya

Sementara terkait penyampaian keputusan DPRD terhadap hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang produk hukum daerah  Asep Japar mengatakan, produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat serta memberikan kepastian hukum.