Pengusaha Tak Boleh Lagi Ekspansi

Ilustrasi Tenaga kerja

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Perusahaan belum dapat dikatakan profesional, dalam menentukan pengupahan sesuai struktur jabatan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah ditentukan oleh pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, struktur dan skala upah wajib disusun pengusaha dengan memerhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Namun, banyak perusahaan yang mengabaikan hal itu.

Bacaan Lainnya

“Memang tidak ada gejolak, namun keterbukaan perusahaan kepada karyawannya minim. Banyak pekerja yang tidak tahu sebenarnya mereka dapat upah berapa. Agar permenaker ini dapat diimplementasikan di daerah, kami berupaya mengawalnya. Peran kami juga ada di dalam dewan pengupahan daerah,” ujarnya sepeti dikutip Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Senin (1/1).

Upah yang harus ditetapkan skalanya adalah upah pokok yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dalam tahapannya, penentuan struktur dan skala upah dapat menggunakan tiga tahapan, yakni analisa jabatan, evaluasi jabatan dan penentuan struktur dan skala upah.“Jika memiliki pengalaman kompetensi, pekerja berhak mendapatkan hak yang layak,” katanya.

Menurutnya, analisa jabatan merupakan proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. Kemudian evaluasi jabatan merupakan proses penilaian dan pemeringkatan jabatan. Dan terakhir penentuan struktur dan skala upah dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan juga melihat upah minimum yang berlaku.

Permenaker ini wajib dilaksanakan karena bersifat memberikan kepastian hukum kepada para pekerja. Pengawas dari pemerintah daerah akan aktif untuk melakukan pemantauan. Jika tak dilaksanakan maka akan ada sanksi. “Contoh sanksi paling ringan adalah pemberian teguran dan salah satu yang terberat adalah tidak diberikan izin perluasan,” jelasnya.

Sebab itulah, Apindo menekankan hal ini kepada perusahaan di Kaltim. Dalam waktu dekat ini, pihaknya bakal mengumpulkan perusahaan untuk menyosialisasikan hal ini. Terlebih kepada human resources development (HRD) perusahaan, pihaknya akan melakukan pelatihan. Mereka harus paham hal ini. Sampai akhir tahun ini, jika perusahaan masih mengabaikan, sanksi bakal menanti.

“Dengan adanya peraturan ini, keterbukaan perusahaan akan terwujud. Jadi ketika si pegawai ini naik jabatan, mereka tahu berapa skala upah yang mereka dapatkan. Ditambah, ketika mereka memiliki keterampilan lebih,” jelasnya.

Contoh kasus saja, dalam perusahaan asing, pekerja Tiongkok yang masuk, upah mereka tiga sampai empat kali lipat. Padahal, mereka jabatannya sama dengan orang pribumi. Belum lagi, semisal yang memiliki ijazah S1 banyak disamakan dengan ijazah SMA. “Paling tidak ketika kita masuk, sudah tahu skala upah berdasarkan struktur perusahaan,” pungkasnya.

 

(srs/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *