Asumsi Soal Tanggal Produksi Ban Baru, Begini Penjelasan PT Michelin Indonesia

Ilustrasi ban baru
Ilustrasi ban baru. (foto: Pinterest)

RADAR SUKABUMI – Mungkin tidak semua konsumen atau pemilik kendaraan mengetahui soal tanggal produksi ban baru. Karena, biasanya konsumen berasumsi bahwa ban ada masa kadaluarsanya.

Meskipun setiap ban yang baru tertera tanggal dan tahun produksi ban. Oleh karena itu jika pemilik kendaraan jeli dan detail, mungkin akan menolak memberli ban baru dengan tanggal yang telah lewat 1-2 tahun lalu atau lebih.

Demikian dikatakan Customer Engineering Support (CES) PT Michelin Indonesia, Mochammad Fachrul Rozi, seperti dilansir dari Antara, Minggu (10/9/2023).

Lebih lanjut Ia menjelaskan tentang pengaruh tanggal produksi ban pada kualitasnya. Banyak yang berasumsi bahwa ban tersebut sudah kadaluarsa atau expired, dan tidak layak pakai.

Namun kata dia, hal itu tidak sepenuhnya benar. “Ban tidak seperti makanan kemasan yang punya tanggal kadaluarsa, yang ada adalah tanggal produksi, manufacturing date (MFG) atau week of production,” terang Fachrul.

“Itu sebetulnya fungsinya untuk kami produsen ban, untuk mengkarantina ban ketika terjadi kesalahan pabrik bila ada kerusakan bukan penunjuk usia ban,” katanya, menambahkan.

Usia ban baru dihitung sejak dipasang di velg kendaraan dan menahan beban angkutan. “Ya dihitung ketika dipasang di velg, diisi angin, dan telah menahan beban angkutan. Bila terawat, ban bisa dipakai hingga 10 tahun,” jelasnya.

Artinya, kata Fachrul, bisa disimpulkan tanggal tersebut tidak berpengaruh pada penurunan kualitas ban. Namun, tentu perlu diingat bagi pengguna kendaraan yang hendak membeli stok ban dengan tanggal produksi yang lebih lama dari tanggal pembelian.

Ia mengungkapkan, pembelian ban dengan tanggal tersebut harus dilakukan pada bengkel atau penyedia ban dengan gudang penyimpanan yang terjaga dan berstandar baik.

“Kalau gudangnya memadai, tapi kadang ada penyedia yang gudangnya lembab, atau banyak tikus, bercampur dengan tempat reparasi, itu akan menurunkan kualitas ban,” ujarnya.

Sedangkan gudang/ penyimpanan ban yang baik, menurutnya, yang memiliki tingkat kelembaban dan sirkulasi udara yang baik, pencahayaan yang baik, serta metode menyusun ban dengan benar, tutur Fachrul. (Ron/Ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *