Naik Rp 150, Pertamax Rp 8.400 per Liter

JAKARTA – PT Pertamina menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax sebesar Rp 150 per liternya. Sebelumnya, harga jual Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar Rp 8.250 per liter yang kemudian naik menjadi Rp 8.400 per liter.

External Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengonfirmasi kebenaran tersebut. Dia membeberkan jika kenaikan harga itu berlangsung sejak 17 November 2017 lalu.
“Ya (benar) naik Rp 150 per liter. Sejak 17 November (kenaikannya),” katanya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, kenaikan tersebut tidak hanya terjadi di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya. Wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Bali, bahkan juga di Papua.”Secara nasional naiknya, ya,” tuturnya.

Menurut Arya, kenaikan harga tersebut mempertimbangkan dari kenaikan harga minyak dunia di pasaran. Di samping itu, perseroan juga mempertimbangkan harga keekonomian dari Pertamax.

“Pertimbangannya karena kenaikan harga pasar dan keekonomian,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Vice Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito juga membenarkan tentang kenaikan harga tersebut. Menurutnya, pertimbangan dari harga minyak dunia dan logistik membuat perseroan harus melakukan penyesuaian.

“Iya benar naik Rp 150 per liternya karena pengaruh jarak transportasi dan distribusi. Harga minyak dunia juga sedang naik,” tandasnya.

Penyesuaian harga minyak yang dilakukan oleh BUMN Migas ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.(cr4/ce1/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *