Health & Fitness

Hukum Terima Serangan Pajar Dalam Islam, Jelas Haram dan Dilarang!

×

Hukum Terima Serangan Pajar Dalam Islam, Jelas Haram dan Dilarang!

Sebarkan artikel ini
Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.

BOGOR — Masa tenang biasanya rawan terima serangan fajar politik uang. Menurut situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar adalah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya saat kampanye menjelang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang.

Bank bjb Tandamata

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Dikutip dari laman NU Online, hukum politik uang, termasuk pula serangan fajar hukumnya haram.

Hal itu ditegaskan Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. Ada 3 alasan serangan fajar politik uang haram

Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.

Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar. Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari’ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.

Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.

Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif.