JAKARTA — Secara hukum norma, hubungan badan diluar nikah masih menjadi hal yang tabu dan dianggap melanggar adab. Namun, seperti apa hukum tentang hal tersebut dari perspektif agama?
Tidak hanya dalam agama islam, hubungan badan di luar nikah adalah isu yang sensitif dan penting dalam berbagai agama.
Dalam pandangan agama Islam, Kristen, dan Hindu, ketiganya memiliki pandangan dan ajaran yang berbeda terkait hubungan badan di luar nikah.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai hukum hubungan badan di luar nikah menurut pandangan Islam, Kristen, dan Hindu.
1. Pandangan Islam
Dalam Islam, hubungan badan di luar nikah, yang dikenal dengan istilah zina, adalah perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. Al-Qur’an secara eksplisit melarang zina dan memberikan sanksi yang berat bagi mereka yang melakukannya.
Ayat Al-Qur’an yang melarang zina:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Hukuman untuk zina dalam Islam, terutama di negara-negara yang menerapkan hukum syariah secara ketat, bisa berupa cambukan atau bahkan rajam (dilempari batu sampai mati) bagi mereka yang sudah menikah dan tetap melakukan zina.
Selain itu, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan diri, serta mendorong umatnya untuk menikah jika sudah mampu untuk menghindari perbuatan zina.
2. Pandangan Kristen
Dalam ajaran Kristen, hubungan badan di luar nikah juga dianggap sebagai dosa, sering kali disebut sebagai perzinaan atau percabulan. Alkitab, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mengecam tindakan ini.
Ayat Alkitab yang melarang zina:
“Janganlah engkau berzinah.” (Keluaran 20:14)
“Tetapi orang yang berzinah tidak berakal budi; siapa berbuat demikian merusak diri.” (Amsal 6:32)
Yesus Kristus sendiri mengajarkan tentang pentingnya menjaga kesucian, bukan hanya dalam tindakan, tetapi juga dalam pikiran dan niat. Dalam Injil Matius, Yesus berkata: