RSUD Sekarwangi Jadi Peserta BPJamsostek

Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Sukabumi, Ahmad Pauzi Asep Mulyana (Kasubag Kepegawaian & Pengembangan SDM), Direktur RSUD Sekarwangi, dr. Albani Nasution Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sukabumi, Diding Ramdani Wakil Direktur Adm. Umum & Keuangan, Drs. H. M. Yunus Analis Kepegawaian, Iwan Raksajiwa

SUKABUMI– Sebanyak 480 Non ASN sudah terdaftar  untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Kabupaten Sukabumi mendaftarkan sebanyak 480 Non ASN nya menjadi peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara RSUD Sekarwangi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tentang Pelaksanaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/ Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi.

Bacaan Lainnya

Direktur RSUD Sekarwangi, dr. Albani Nasution mengatakan saat ini sebanyak 480 Non ASN RSUD Sekarwangi sudah kami daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan didaftarkannya Non ASN tersebut, lanjut Albani, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat bekerja. “Sehingga, ketika terjadi kecelakaan para pekerja ini bisa mendapatkan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Sukabumi, Diding Ramdani menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setiap pemberi kerja wajib untuk mengikutsertakan para pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, tidak dipungkiri saat ini masih banyak yang belum mengetahui pentingnya jaminan sosial tersebut sehingga masih ada yang belum mendaftarkan para pekerjanya di BPJamsostek.

“Kami sangat mengapresiasi jajaran manajemen RSUD Sekarwangi yang mendaftarkan Non ASN nya menjadi peserta BPJamsostek.

Sesuai Undang-Undang, seluruh pekerja wajib didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Jika melanggar, sanksinya bisa sampai pidana, lanjut Diding.

“Kami ditunjuk negara untuk menjalankan empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), dan sebagai lembaga pemerintah yang segala langkah kami diatur regulasi,”tandasnya.

Termasuk, sambungnya, kewajiban menyaosialisasikan program ini kepada stake holder kami, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah.

Diding menerangkan pemerintah bersama BPJamsostek berusaha meningkatan perlindungan yang maksimal untuk seluruh pekerja Indonesia yang menjadi peserta BPJamsostek.(*/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *