Sekda Kabupaten Sukabumi Monitoring Jasa Kontruksi Daftarkan Pekerjanya BPJS

sekretaris daerah Ade Suryaman
sekretaris daerah Ade Suryaman monitoring dan evaluasi kepesertaan jasa kontruksi dalam BPJS Ketenagakerjaan di Aula STUM Dinas PU Kabupaten Sukabumi.

PALABUHANRATU – Buka kegiatan monitoring dan evaluasi kepesertaan jasa kontruksi dalam BPJS Ketenagakerjaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman sebut keterlibatan pekerja jadi peserta BPJS terus meningkat.

Hal itu dikatakan Ade Suryaman seusai membuka kegiatan monitoring dan evaluasi kepesertaan jasa kontruksi di Aula STUM Dinas PU Kabupaten Sukabumi jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu yang dihadiri para perangkat dinas terkait termasuk BPJS ketenagakerjaan. Selasa (10/10/23).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini dilaksanakan monitoring evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk jasa kontruksi, tadi dievaluasi secara keseluruhan di tahun ini meningkat dari tahun 2022, kalau tahun 2022 dan sekarang itu 680-an kalau kita lihat yang sebelumnya 620-an jadi ada peningkatan,” ungkap Ade Suryaman kepada awak media.

Dijelaskan Ade Suryaman, adapun dalam kegiatan monitoring dan evaluasi kepesertaan jasa kontruksi dalam BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah perangkat daerah hadir dan berhasil dikumpulkan terdapat 12 dinas yang memang paling banyak dalam pengerjaan kontruksinya seperti Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Pertanian, Perkim dan lainnya.

“Saya harapkan ini juga kan untuk perlindungan para pegawai, salah satunya kalau jasa kontruksi BPJS- nya si pemberi kerja itu sudah membayar untuk pesertanya pada waktunya, misalnya yang bersangkutan ada kecelakaan itu langsung dapat dibantu, dan nilainya Alhamdulillah besar,” jelasnya.

Untuk itu, Ade berharap karena masih banyak jasa kontruksi yang belum tercover atau ikut kepesertaan BJPJS Ketenagakerjaan, kedepan akan melakukan pemantauan dan mempertanyakan kendala yang dihadapi para jasa kontruksi tersebut, meskipun dalam rapat evaluasi telah ada jawaban bahwa mereka tidak ikut dimungkinkan pemenang tender dari proyek proyek yang ada di kabupaten Sukabumi merupakan dari luar daerah sehingga mendaftarkannya diwilayah asal dari pemenang tender tersebut.

“Jadi enggak kelihatan tapi mungkin daftarnya ada yang di Jakarta ada yang di luar kota makanya kita harapkan itu harus sinkron tadi ada pertanyaan yang dari PU kenapa sih saya jumlahnya sekian, ko terdaftarnya baru sekian, ada selisih, mungkin saja jawaban yang tadi mereka nge-daftar ininya di luar,” terangnya.

Ade menegaskan banyak manfaat yang didapat ketika para pelaku jasa kontruksi tersebut ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja yang tidak diaftarkan, sama yang didaftarkan, salah satunya jika terjadi masalah kecelakaan kerja bahkan sampai terjadi kematian hal itu akan jadi beban yang memberi kerja, namun jika sudah didaftarkan akan mempermudahnua.

“Kalau sudah didaftarkan mereka pemberi kerjanya besar manfaatnya kepada tenaga kerja, dan itu wajib di permen naker nomor 5 tahun 2021 itu pemberi kerja wajib melindungi pekerjanya, kalau wajib berarti walaupun waktu pekerjaannya mepet tetep aja harus didaftarkan, manfaatnya besar,” tegasnya.

“Makanya saya tadi tekankan ke perizinan pada waktu mereka daftar itu misalnya ada kegiatan-kegiatan itu harus dilihat harus ditekan tolong bayar mengenai bpjs-nya baik ketenagakerjaan, kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu Muhammad Imam Topik kepala kantor BPJS Cabang Palabuhanratu menambahkan diakuinya secara persentase memang terjadi kenaikam terhadap para pelaku jasa kontruksi dalam keikutsertaanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, namun begitu hal itu belum maksimal, sehingga kegiatan yang dilaksanakan difokuskan kolaborasi monitoring evaluasi dengan pemerintah daerah dengan masing-masing dinas yang banyak memiliki ataupun menggeluarkan proyek.

“Ada sekitar 700 kurang lebih proyek yang sudah terdaftar dan memang kalau dibandingkan dengan jumlah proyek yang keseluruhan itu mungkin baru kurang lebih 10 mungkin sampai 15%, mungkin saja bisa kurang dari itu, ada faktor teknisnya bisa jadi karena pelaksanaan proyek itu bukan dari Sukabumi pelaksanaannya dari Jakarta daftarnya di Jakarta, ada juga yang sebagian tidak terdaftar karena mungkin pelaksanaan proyeknya itu bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” timpalnya.

“Padahal itu wajib undang-undang untuk regulasinya jelas dari undang-undang 2 tahun 2017 terus peraturan pemerintahnya pp-nya itu nomor 22 tahun 2020, terus permen nakernya nomor 5 tahun 2021 itu yang untuk di tingkat nasional, kalau di tingkat kabupaten sendiri itu sudah ada di perbup nya nomor 9 tahun 2029 sudah ada, terus instruksi atau berupa surat edaran juga mewajibkan semua pelaksanaan proyek itu wajib didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *