BI Menaikkan Saldo e-Money

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan batas maksimum uang elektronik tidak terdaftar dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Pada 2016, kebijakan serupa juga diterapkan pada uang elektronik terdaftar dari batas maksimum sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.

Uang elektronik terdaftar merupakan uang elektronik yang digunakan masyarakat dan harus terdaftar oleh penyelenggara jasa. Sebaliknya, uang elektronik tidak terdaftar merupakan uang elektronik yang biasa digunakan oleh masyarakat tanpa harus terdaftar oleh penyelenggara.

Bacaan Lainnya

Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, kenaikkan batas maksimum itu ditempuh bank sentral dalam rangka memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan penggunaan uang elektronik. Terlebih, saat ini kebutuhan tersebut semakin bertambah.

“Ini dilakukan dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregister untuk transaksi pembayaran dengan nilai yang lebih tinggi dari Rp 1 juta,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, kemarin (7/5).

Komitmen kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.

“Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Kendati memberi kelonggaran, pihaknya berkomitmen tetap melakukan pengawasan terhadap penyelenggara

uang elektronik yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan secara langsung terkait dengan kenaikan batas maksimal uang elektronik unregister ini.

“Kita tetap memperhatikan aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT),” tutupnya.

 

(hap/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *