BANI Dinggap Langgar UU Arbitase

JAKARTA – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign dianggap melanggar UU No 30/1999 Tentang Arbitrase.

Hal ini dikatakan Koordinator Pemantau Lembaga Arbitrase Indonesia Andi Merrie Muhammadyah menyikapi kasus sengketa antara PT Reliance Capital Management (PT RCM) dengan PT Maybank Indonesia terkait transaksi saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF).

sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Maybank beralasan PT RCM tidak dapat memberi kepada soal kesepakatan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank telah melanggar kesepakatan dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA).

Andi menjelaskan alasan dirinya mengangga BANI Sovereign melanggar UU Arbitase lantaran Presiden Direktur PT RCM dengan salah satu arbiter Bani Sovereign memiliki hubungan keluarga.

Menurutnya dalam UU No 30/1999 menjelaskan syarat pengangkatan arbiter pada Pasal 12 Ayat 1 yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat seperti pada hurup C.

Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *