Dengan begitu, patut dicurigai PT RCM Memaksakan penyelesaian sengketa yang mengakuisisi PT WOMF dari Bank berkode saham BNII ini pada 11 Januari 2017 kepada Bani Sovereign.
“Apalagi BANI Sovereign merupakan BANI yang belum punya kekuatan hukum tetap sebagai Lembaga Arbitrase di Indonesia,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, PT Maybank melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018.
Gugatan Maybank sendiri bermula lantaran, Maybank menilai BANI Sovereign tidak berhak jadi badan penyelesaian sengketa soal jual beli 69,55 persen saham PT WOMF yang dimiliki Maybank dan hendak dibeli PT RCM.
(nes)



