Viral SPBU di Surade Minta ‘Japrem’ Rp10 Ribu ke Pembeli Jerigen, Hiswana Migas : Tidak Diperbolehkan!

SUASANA : Sejumlah pengendara saat antri untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Sukabumi.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
SUASANA : Sejumlah pengendara saat antri untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Sukabumi.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Viral, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Cirangkong Surade diduga meminta Japrem Rp10 ribu kepada pembeli yang menggunakan Jerigen.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustadi mengatakan, bahwa pihaknya membantah adanya uang tip yang diminta pihak SPBU bagi pengisi BBM ke jeriken.

“Tidak ada itu dan pemberian uang tip tersebut tidak diperbolehkan. Bahkan, hampir disemua SPBU di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi telah memasang imbauan untuk tidak memberikan tip atau bentuk apa pun saat mengisi BBM,” kata Eten kepada Radar Sukabumi pada Minggu (19/11).

Menurutnya, pembelian BBM di setiap SPBU yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi dengan menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari dinas atau instansi terkait.

“Tapi jangan sampai dikomersilkan dilapangannya. Pertamina sendiri member rambu-rambu untuk SPBU,” bebernya.

Setiap SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir. Bukan hanya itu, penjualan bahan bakar khusus seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo dapat dilayani menggunakan wadah kemasan atau jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

“Penjualan bahan bakar khusus jenis diesel series Pertamina Dex, Dexlite dapat dilayani dalam wadah kemasan atau jerigen yang terbuat dari bahan atau material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya,” tukasnya.

Sebab itu, Hiswana Migas Sukabumi mengimbau kepada seluruh SPBU yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi agar lebih waspada terhadap pembeli non kendaraan tanpa surat rekomendasi yang sah, agar tidak dilayani.

“Selain itu, agar lebih berhati-hati terhadap kendaraan yang mogok di SPBU lebih baik didorong dulu baru diperbaiki diluar area SPBU, sering-sering melakukan simulasi kebakaran. Sehingga waspada  menjadi kebiasaan para operator SPBU dan semua sesuai arahan SBM pertamina juga,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *