“Masih memanfaatkan Rumah Sakit yang ada, yang penting bagaiman kita bisa mengatur dan menagani pasien sedang dan berat saja yang harus di Isolasi,” pungkasnya.
Begitupun di Kabupaten Sukabumi, saat ini masih melakukan pembahasan terkait PPKM Darurat. Saat ini, daerah terluas se Jawa-Bali ini masih berada di PPKM proporsional.
Nanti dengan adanya regulasi tentang PPKM Darurat, maka itu yang akan berlaku.
“Ini (data) akan berubah. Kita masuk zona orange yaitu level 3 harus memberlakukan PPKM Darurat.
Sekarang sedang menunggu surat Kepmendagri, Kepgub. PPKM Darurat akan di Rakorkan dulu,” singkat Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinkes Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman.(bal/cr1/t)






