Semua Aktivitas di Kota Sukabumi Dihentikan

PPKM Darurat Kota Sukabumi
Grafis PPKM Darurat Kota Sukabumi

SUKABUMI – Aktivitas di Kota Sukabumi bakal berhenti total. Hal ini menyusul dengan keluarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) per 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dimana, Kota Sukabumi masuk level 4 sehingga menjadi salah satu daerah yang akan memberlakukan PPKM Darurat di Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam penerapannya, pembatasan ini meliputi kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen dan penutupan mal.

Dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.

“Ya usai mendapat instuksi dari Presiden, malam ini (kemarin.red) kita akan membahasa teknisnya melalui rapat koordinasi dengan Forkopimda,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Penaggulangan (STPP) Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana.

Dijelaskannya secara umum, kegiatan sosial masyarakat akan diatur sedemikan rupa. Nantinya, akan ada pembatasan termasuk jam buka dan tutup kegiatan tempat usaha setelah ada kesepakatan dengan Forkopimda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *