Kejari Sukabumi: Awas Terjerat Hukum

Kejari Kota Sukabumi
Kejaksaan Negeri Sukabumi bekerjasama dengan Bagian Tata Pemerintahan Kota Sukabumi saat memberikan pengarahan hukum kepada kelurahan se- Kota Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengingatkan aparat kelurahan dan kecamatan agar tidak terjerat hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasi Intelejen Kejari Kota Sukabumi,Ema Siti Huzaemah Ahmad saat memberikan penyuluhan dan penerangan hukum yang bekersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi di Aula Kecamatan Cikole, Kamis (1/7).

Bacaan Lainnya

“Ini sebagai upaya preventif agar tidak terjadi jeratan hukum kepada lurah dan camat di Kota Sukabumi,” ujar Ema Siti Huzaemah Ahmad.

Dikatakannya, apalagi beberapa waktu lalu, banyak lurah dan camat di daerah lain yang ditangkap kerena terjerat permasalahan hukum. Sehingga, kata Ema usaha pengenalan dan penyuluhan hukum ini tidak terjadi hal seperti tersebut.

“Acara ini langkah preventif Kejari Kota Sukabumi terhadap para Lurah dan Camat agar lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman terhadap Undang – undang korupsi,” jelasnya.

Ema yang juga menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini mengingatkan jika lurah dan camat di Kota Sukabumi menerima kegiatan yang disertai dengan anggaran, maka salah satu langkahnya harus lebih teliti dalam penggunaan anggarannya itu.

“Seperti tema kita kenali hukumnya dan jauhi hukumannya. Jadi para camat dan lurah bisa membaca dulu aturan – aturan dan pelaksanaannya harus sesuai. Dengan begitu, tidak akan terjadi permasalahan hukum,”jelasnya.

Selain itu, Kejari Kota Sukabumi sangat terbuka menerima pendampingan permasalahan hukum yang kepada lurah dan camat.

Nanti, mereka bisa memberikan pengajuan permohonan secara tertulis. “Kami sangat terbuka, silahkan jika membutuhkan pendampingan bisa melakukan permohonan tertulis kepada Kejari Kota Sukabumi,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *