BERITA UTAMA

Satpol PP Kota Sukabumi Dilema Tertibkan PKL

×

Satpol PP Kota Sukabumi Dilema Tertibkan PKL

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA: Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan saat diwawancara Radar Sukabumi di ruang kerjanya belum lama ini. (Bambang/radarsukabumi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menyebutkan dilema dalam melakukan tindakan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pasalnya, sejauh ini belum ada solusinya karena salah satu pasar yang dicanangkan pemerintah untuk penampungan PKL hingga saat ini pembangunannya belum kunjung selesai.

Bank bjb Tandamata

Dari data yang tercatat Satpol PP Kota Sukabumi, terhitung Januari hingga September 2020 lalu tidak ada penindakan terhadap para PKL sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Beda halnya, dengan penindakan Perda lainnya semisal, Perda nomor 2 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum sebanyak 79 penindakan, Perda nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelanggaraan Reklame sebanyak 119 tindakan, Perda nomor 9 tahun 12 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terdapat 4 penindakan dan Perda nomor 8 tahun 2017 Tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah sebanyak 245 tindakan.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan mengatakan, PKL di Perda nomor 10 tahun 2013 Tentang Penataan dan Perberdayaan PKL sudah jelas ketika sudah ada penataan dan diberdayakan baru melakukan tindakan.

“Tindakan itu, mana kala tidak sesuai dengan penataan yang sudah ada. Namun persoalannya, secara keseluruhan yang ada di pusat kota belum ada tempat relokasi. Ketika tidak ada tempat relokasi mau seperti apa solusinya,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Lanjut Wawan, rencananya semua PKL ini akan dilakukan direlokasi ketika pembangunan Pasar Pelita sudah rampung. Namun, sampai saat ini pembangunan tersebut masih belum selesai.

“Kebetulan dalam perjalanan nanti akan direlokasi dipindahkan ke Pasar Pelita kalau sudah selesai. PKL yang diseputran kota baru akan dorong agar masuk Kepasar Pelita. Kalau sekarang ya dilema, karena amanat di Perda itu ada tempat relokasi,” imbuhnya.

Dalam Perda tersebut, sambung Wawan, ada jalan yang diperbolehkan untuk para PKL sehingga tinggal mengatur waktunya dari jam berapa saja diperbolehkan berjualan.

“Tapi tidak semua jalan bisa dipergunakan berjualan. Salah satu solusinya, bisa saja satu jalan yang dikorbankan untuk para PKL dan ada bebrapa daerah yang melakukan hal seperti itu. Penertiban PKL ini disatu sisi urusan kehidupan dan satu sisi juga untuk keindahan harus ada solusi. Bisa saja Satpol PP melakukan tindakan tegas tetapi kalau tidak ada solusinya tidak elok juga. Jadi bukan hanya melakukan penggusuran atau penindakan tatapi harus asa solusinya,” pungkasnya. (bam/t)