SUKABUMI — Gara-gara sakit hati, salah seorang pria berinisial TS (45) Yang merupakan penjaga disalah satu sekolah dasar di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tega rudapaksa anak kandungnya yang masih berusia delapan tahun.
Aksi bejat terduga pelaku terungkap pada 28 Desember 2024, setelah anak kandungnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Namun, ibunya tidak langsung melaporkan kepada aparat kepolisian karena takut kepada pelaku yang kerap berperilaku kasar. Setelah beberapa saat, akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
“Kejadian tersebut, sudah berlangsung selama tiga bulan, pelaku merupakan penjaga sekolah. Adapun, pelaku melancarkan aksinya di ruang UKS, Kantin bahkan ruang kelas saat kondisi sekolah sudah dalam keadaan kosong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada Radar Sukabumi, Senin (13/1).
Dari keterangan terduga pelaku, Bagus menerangkan, TS melakukan aksi bejatnya itu karena sakit hati terhadap istrinya yang tidak memenuhi hasrat biologisnya. Sungguh ironis, bapak kandung yang seyogyanya menjaga anak dengan baik malah nekad merenggut kesucian anaknya.
“Pelaku ini, awalnya mengancam anaknya dan mengiming-iminginya akan diberikan uang dan memberikan Headphone (HP) agar tidak melaporkannya. Motif pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya yang tidak memenuhi hasrat biologisnya sehingga melampiaskan kepada korban yang merupakan anak kembar. Satu disayang sama pelaku dan satu disayang sama ibunya. Korban itu anak yang disayang sama ibunya,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menerangkan, selain mengamankan terduga pelaku jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong kaos ungu lengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek hijau dan satu potong celana dalam putih dengan motif kartun.
“Sementara, perbuatan pelaku itu berlangsung lebih dari lima kali kepada korban,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut, karena kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,” tukasnya. (bam/d)






