Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Ciemas

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Ciemas. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Ciemas. (FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Satu pelaku penambangan emas ilegal atau tanpa izin masuk dalam wilayah kawasan hutan diblok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi.

Tindakan tersebut dilakukan kepolisian sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pengrusakan lingkungan. Pelaku penambangan emas ilegal berinisial AS (54) ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Proses penyidikan kami didampingi subdit tipidter ditreskrimsus Polda Jabar,” ungkap Maruly Pardede. Kamis, (10/8).

Maruly menjelaskan proses penegakan hukum, terhadap aktivitas pertambangan ilegal dilakukan 9 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi blok Cibuluh yang sebelumnya beberapa waktu lalu telah dilakukan penutupan bersama jajaran forkopimda Kabupaten Sukabumi, dimana saat itu dilakukan juga pemasangan spanduk atau banner himbauan agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan.

“Kami juga telah melakukan penutupan lubang-lubang dan lokasi pertambangan liar pada waktu itu, namun satu bulan berselang ternyata terjadi kegiatan kembali di lokasi yang sama dengan titik yang sama,” jelasnya.

“Sehingga kemarin dari unit tipidter sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan liar di lokasi, awalnya kita amankan 6 orang, langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti,” imbuhnya.

Lanjut Maruly, hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan penyidik dan gelar perkara dengan bukti yang didapat dinaikan ke tingkat penyelidikan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang didalami memiliki peran masing-masing hingga satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktifnya sebagai pemilik lubang.

“Modus dari proses pertambangan liar itu ternyata berbeda dengan beberapa waktu lalu yang kita lakukan penutupan, sebelumnya proses penegakan hukum itu terdapat fakta bahwa orang-orang yang melakukan pertambangan secara inisiatif tanpa terkoordinir,” jelasnya.

“Saat ini terkoordinir rupanya oleh beberapa pihak yang mana setiap orang atau penambang yang akan melakukan penambangan di lokasi yang dilarang tersebut kawasan hutan harus membayar agar mendapatkan izin lokasi untuk menambang,” sambungnya

Lanjut Maruly, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada yang berhasil diamankan para penambang membayar sebesar 2,5 juta dengan bukti kuitansi membayar kemudian mendapatkan lokasi baru oleh kepala lobang.

“Jadi kepala lobang ini merekrut orang-orang untuk diajak untuk melakukan pencarian atau penambang dilokasi yang memiliki potensi yang sudah dibayar tersebut,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *