JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan perlawanan atas penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
KPK mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tidaklah sesuai dengan fakta hukum yang ada. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi persnya dikutip di akun youtube KPK RI, Kamis (23/11/2023).
“Sekali lagi kita juga harus berpegang teguh pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang,” kata Alexander.
Ia juga mengklaim bila berpegang teguh dengan pada prinsip asas praduga, kata dia, dari fakta hukum Firli Bahuri belum terbukti sama sekali melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Sebagaimana yang disangkakan Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. “Apalagi ini kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah karena apa ini belum terbukti. Belum terbukti,” tegasnya.