Karena aturan dalam proyek ini harus berasal dari tambang yang berizin, mereka pun meminta supaya suplai material proyek dihentikan sementara dan Kejaksaan harus tegas kepada kontraktor dalam hal material proyek saat itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo mengaku, jika memang material proyek itu berasal dari tambang yang belum mengantongi izin, maka dipastikan hal itu merupakan bentuk perbuatan yang melanggar dan harus segera ada tindakan.
“Ya salah lah, itu sudah melanggar aturan,” tegasnya. (cr13/t)