Polisi Diminta Awasi Material PLPR

“Jangan sampai perusahaan menggunakan material dari lahan yang tidak berizin. Selain itu, kami juga minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi maksimal dalam pengawasannya, karena proyek PLPR ini juga dalam pengawasan kejaksaan,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kadishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana menegaskan, material proyek PLPR memang harus berasal dari lahan yang sudah mengantongi izin. Ia pun memastikan untuk turut serta mengawasi penggunaan material yang akan digunakan nanti.

Bacaan Lainnya

“Kami juga tidak ingin material yang digunakan berasal dari lahan yang tidak berizin. Bila memang nanti mereka menggunakan material itu (tak berizin, red), tentu kami tindak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, pada Oktober tahun lalu, aktivis dari Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) menduga kuat bahwa material batu dan pasir yang digunakan pada proyek pembangunan PLPR itu bermasalah.

Mereka mengklaim bisa membuktikan, bahwa material yang diangkut itu berasal dari tambang yang tak berizin.
Tak hanya itu, aktivis ini juga menilai, seharusnya pelaksana proyek atau pun pihak yang mendapatkan mandat pengawasan teliti dan selektif dalam memilih material.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *