BERITA UTAMA

Perusahaan Tambang di Sukabumi Banyak Tidak Berizin, Komisi II: Jangan Nunggu Viral Dulu

×

Perusahaan Tambang di Sukabumi Banyak Tidak Berizin, Komisi II: Jangan Nunggu Viral Dulu

Sebarkan artikel ini
Tambang Sukabumi
Tangkapan layar Citra Satelit lahan pertambangan di Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Viralnya dengan keberadaan tambang galian batu hijau di Blok Gunung Walang, Kampung Kramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi yang menuai protes warga setempat.

Meski saat ini telah dilakukan penutupan sementara oleh pihak pemilik, setelah dari Dinas Penanaman Modal  pelayanan terpadu satu pintu dipimpin kepala dinas mendatangi lokasi dan memberikan pemahaman kepada pemiliknya sehingga langsung dilakukan penutupan sementara.

bank BJB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi langsung melakukan rapat kerja koordinasi dengan berbagai unsur terkait seperti dinas perizinan, DPTR dan juga pengusaha tambang galian batu hijau di Blok Gunung Walang, Kampung Kramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita mengatakan, bahwa rapat kerja yang dilakukannya beserta sejumlah  balam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 “Iya kami kemarin mengadakan pertemuan penting dengan dinas terkait pelaku usaha tambang, ini bertujuan untuk membahas isu-isu terkait tambang ilegal dan potensi alih fungsi lahan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Hamzah.

Hamzah Gurnita menegaskan pentingnya keberadaan izin resmi untuk setiap aktivitas pertambangan, karena tidak ingin ada tambang tanpa izin yang beroperasi di daerah Kabupaten, Meskipun tambang dapat dijadikan mata pencaharian, kenyamanan dan keselamatan masyarakat harus tetap diutamakan.

Selain itu, lanjut Hamzah, kepada pihak pihak perusahaan mengingatkan agar tidak sembarangan melakukan penambangan liar, mengingat selain merusak lingkungan, juga dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan dan keselamatan warga sekitar.

 “Kami meminta DPTR untuk memastikan bahwa tidak ada alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa terdapat lebih dari 30 perusahaan tambang yang hadir. Beberapa di antaranya sudah tidak memiliki izin, sementara yang lain masih dalam masa berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *