Penampakan Tiga Koruptor Mantan Pejabat Tinggi Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, Bukan Sedih Malah Tertawa

DITAHAN: Tiga mantan pejabat tinggi Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, saat digiring petugas Kejaksaan Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke Lapas Kebon Waru Bandung pada Kamis (01/02).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
TERTAWA : Salah satu dari Tiga mantan pejabat tinggi Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, saat digiring petugas Kejaksaan Kabupaten Sukabumi terlihat tertawa, padahal akan dijebloskan ke Lapas Kebon Waru Bandung pada Kamis (01/02).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMITiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, yang tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya dijebloskan ke Lapas Kebon Waru Bandung pada Kamis (01/02) siang.

Bukannya menampilkan muka sedih, satu dari tiga koruptor tersebut terlihat tertawa.  Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi di lokasi, tiga mantan pejabat dari perusahaan plat merah yang terlibat kasus Tipikor tersebut, diketahui bernama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Amat Khoir itu, telah diperiksa terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekira pukul 12.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan pemeriksaan, tiga mantan pejabat perusahaan milik pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tersebut, didampingi satu orang pengacara. Setelah itu, sekira pukul 14.22 WIB mereka langsung diseret petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan berwarna hitam dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, untuk dititipkan ke Lapas Kebon Waru Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disidik oleh Polres Sukabumi tentang penyertaan modal usaha BUMD pada Perumda ATE tahun 2015 pada saat ini, telah diserahkan ataupun tahap II tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

“Jadi hari ini telah diserahkan tiga tersangka dan tadi sudah dilakukan pemeriksaan secara formil identitas tersangka dan pemeriksaan berkaitan dengan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Sukabumi,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Kamis (01/02).

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Wawan, modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut, berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.

“Terdapat dua tahap dana penyertaan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

“Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatan pelaku, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1 Miliar. Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp381,507 juta dan kerugian pada tahap dua sebesar kurang lebih Rp406,101,152.

“Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta. Sehingga, jumlah kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka ini, berjumlah Rp1.007.000.000,” bebernya.

Saat ini, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan melakukan penahanan di Lapas Kebon Waru Bandung, selama 20 hari kedepan terhadap tiga mantan pejabat Perumda ATE tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *