Pemkab Dibuat Dilema

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI – Pemkab Sukabumi melalui Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) meminta kepada kepada penegak hukum untuk menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan ada aktivitas pertambangan ilegal khususnya pertambangan emas.

Dari data yang tercatat ESDM, pada 2018 terdapat sekitar 7 perusahaan tambang logam. Diantaranya, 4 pertambangan emas yang tersebar di Kecamatan Simpenan, Waluran dan Ciemas. Sedangkan, pertambangan pasir besi berada di Kecamatan Tegalbuled, Cibitung, dan Kecamatan Simpenan.

Bacaan Lainnya

Adapun penambangan galena yakni di Kecamatan Sagaranten, Pabuaran serta Cidolog. “Ini data yang kita miliki, sementara jumlah perusahaan pertambangan bukan logam dan batuan IUP OP terdapat sebanyak 48 perusahaan,” kata Kepala ESDM Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo kepada Radar Sukabumi.

Menurutnya, tak dipungkiri hingga saat ini pertambangan emas ilegal masih menjamur di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kendati ESDM melayangkan surat kepada dinas terkait untuk penindakan, namun hingga kini belum ada penindakan secara tegas.

“Saya sudah menceritakan dengan pemerintah terkait masih banyaknya pertambangan ilegal di Kabupaten Sukabumi. Tinggal dua pilihannya, tegakan aturan atau perbaiki aturannya. Karena itu semua kewenangannya pusat.

Sementara, kita juga membuat surat edaran dikala menemukan pertambangan ilegal untuk segera dilakukan penangkapan karena sudah jelas pencuri harus ditangkap. Yang berwenang disini pihak kepolisian,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *