BERITA UTAMAPemda Kabupaten Sukabumi

Pemkab Dibuat Dilema

×

Pemkab Dibuat Dilema

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut Adi menerangkan, kondisi pertambangan sejak lahirnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pertambangan, keweangannya dibagi habis antara kementrian dengan gubernur. Sehingga, daerah tidak memiliki kewenangan dalam sektor energi dan sumberdaya mineral.

“Artinya, proses perizinan, proses pengawasan dan pengendalian itu bukan kewenangan bupati lagi,” terang Adi.

Bank bjb Tandamata

Disinggung soal pemakaian kimia merkuri dan air raksa yang kerap digunakan dipertambangan emas, tentunya hal itu merupakan pelanggatan yang harus dilakukan penindakan langsung oleh pihak terkait. Pasalnya, baik merkuri maupun air raksa sangat berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan.

“Jika pertamtambangan emas yang memakai merkuri ataupun air raksa mestinya tegakan aturan oleh instansi terkait yang berwenang,” pungkasnya. (bam/t)