Pembuat Pupuk Palsu Diborgol

SUKABUMI -Polres Sukabumi Kota menciduk seorang terduga pelaku pembuat pupuk palsu, dengan cara mengoplos pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pelaku yang diketahui berinisial RP (34) warga Cisuda Permai RT 4/1, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum ini, telah diamankan polisi di SPBU Cimahpar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (29/9) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat itu, pelaku tengah mengangkut pupuk NPK merk Primahara 2 untuk dijual ke sejumlah toko yang berada di daerah Lembang Bandung.

Hal demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol, Agung Budi Maryoto, didampingi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansyur saat melakukan press conference di Makopolsek Gunugpuyuh. Budi menambahkan, pelaku telah diamankan karena telah memproduksi pupuk NPK merk Primahara 2 dengan cara mencampur Pupuk Urea dengan kalsium dan pewarna kue.

Tetapi pada plastik kemasan pupuk tersebut, pelaku mencantumkan komposisi nitrogen, pospat, kalsium, magnesium, sulur, boron, zinc, coper dan iron. Sehingga pupuk tersebut seolah-olah telah sesuai dengan standar mutu.

“Pelaku RP ini, telah membuat pupuk palsu. Sebab, konten pembuatannya tidak sesuai dengan standar mutu. Karena setelah di chek pupuk itu, hanya ada tiga konten saja. Yakni, pewarna, urea dan kalsium. Padahal dalam pembuatan pupuk itu, harus banyak bahannya.

Sehingga kami menduga pupuk ini adalah palsu,” jelas Agung.
Lebih lanjut ia menjelaskan, RP mengaku pada polisi telah beroperasi membuat pupuk oplosan tersebut, sejak Desember 2016 lalu di Jalan Goalpara, Perumahan Limbangan, RT 8/1, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja.

“Pelaku ini, baru satu tahun bekerja membuat pupuk tersebut. Menurut pengakuan dari pelalu, pupuk yang sudah di oplos itu akan dijual dengan cara diedarkan ke daerah Lembang Bandung. Sehingga pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp6.600 per kantong plastiknya,” ujarnya.

Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat pembuatan pupuk tersebut. Diantaranya, 370 kantong plastik ukuran Primahara 2 dengan jumlah keseluruhan seberat 1,85 ton, 5 kilogram pupuk merk NPK, satu unit mobil Pick Up merk Suzuki type Futura warna hitam bernomor polisi F 8706 WW, satu unit timbangan duduk, satu unit meja saringan, dua sekop plastic kecil, satu sendok tembok, satu ember besar dan sejumlah karung kosong.

“Dalam kurun waktu selama satu bulan, RP memproduksi pupuk palsu ini mencapai 1,5 sampai 2 ton. Pupuk yang kami sita ini, akan dijadikan sample dan akan segera dibawa ke laboratorium untuk memastikan tingkat keasliannya.

Tetapi kalau dilihat secara kasat mata, pupuk ini, sangat jelas tidak sesuai dengan kandungan pupuk yang sebenarnya. Sebab, pupuk oplosan itu tidak memenuhi standar mutu dan tidak sesuai dengan label,” ucapnya.
Untuk di daerah Jawa Barat, lanjut Agung, ia, mengaku akan peredadaran pupuk tersebut, baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kendati demikian, pihaknya akan mengintruksikan kepada setiap Kapolres yang berada di wilayah hukumnya untuk tetap memantau di lingkungannya masing-masing.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 37 ayat (1) Jo pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan akan dipidanakan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

DIBORGOL: Tersangka kasus pupuk palsu, RP (34) saat diekspos Polres Sukabumi Kota.

Selain itu, RP juga akan dikenakan Pasal 8 ayat (1) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Saat ini, pelaku tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan Makopolres Sukabum Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam,” tandasnya.

Sementara itu, RP yang merupakan seorang pelaku pembuat pupuk palsu, mengaku bahwa ia mendapatkan keuntugan sebesar Rp2 juta setiap bulannya dari berat pupuk sebanyak 2 ton.

“Pupuk Urea ini merupakan pupuk subsidi dan saya sengaja membelinya di toko pupuk untuk dioplos. Setelah beres semuanya, maka saya edarkan ke wilayah Lembang Bandung,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *