Pabrik AMDK Alto Sukabumi Bangkrut, Serikat Pekerja Mulai Protes, Begini Katanya

Anggota OPSI Sukabumi saat menunjukan spanduk
DITUTUP : Anggota OPSI Sukabumi saat menunjukan spanduk pemberitahuan penutupan PT Tri Banyan Tirta Tbk, pemilik brand Alto yang beroperasi di Kampung Pasir Dalam, RT 002/RW 002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu pada Senin (21/11).(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Selama proses perundingan dan perselisihan masih berlangsung dan belum mencapai kata sepakat, maka hubungan kerja antara para karyawan dengan pihak perusahaan secara hukum masih tetap terjalin. “Sehingga upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima setiap bulan harus tetap dibayarkan kepada para karyawan, sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 Pasal 157A ayat (3),” imbuhnya.

Demikian pula dengan premi Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tetap wajib dibayarkan secara rutin setiap bulan. Jika tidak, maka ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan Undang-Undang BPJS Nomor 24 tahun 2011 Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000. “Intinya, persoalan PHK tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Harus ekstra hati-hati, cermat dan bijaksana karena menyangkut nasib dan masa depan karyawan,” jelasnya.

Sebab itu, dibutuhkan sikap koperatif, tranparan atau jujur serta sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku agar dicapai kesepakatan yang bersifat win-win solution berdasarkan rasa kemanusiaan dan keadilan. “Pada intinya, kami sampaikan jadi sampai hari ini ada 25 orang karyawan anggota OPSI yang ada di pabrik tersebut belum bersepakat dengan pihak manajemen perusahaan itu,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *