Mentri ATR BPN Bagikan 1.200 Sertifikat Tanah di Pondok Modern Assalam

Bupati Sukabumi, Mawran Hamami saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasiaonal Republik Indonesia Sofyan A. Djalil di Pondok Modern Assalam Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara.

WARUNGKIARA — Sejumlah warga Kecamatan Warungkiara, mendapatkan sebanyak 1.200 sertifikat yang diberikan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasiaonal Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Sofyan A. Djalil saat kunjungan kerja di Pondok Modern Assalam Desa Sukaharja, Jumat (7/2).

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, 1.200 sertifikat tanah ini untuk beberapa desa yang ada di Kecamatan Warungkiara. Yakni, Desa Sukaharja, Warungkiara, Sirnajaya, Bojongkerta dan Kertamukti.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan kali ini dengan membagikan sertifikat tanah sebanyak 1200 untuk warga penerima yang berada di lima desa di Kabupaten Sukabumi, Dalam kegiatan kali ini saya akui bapak presiden Jokowi sangat senang dan bahagia,” kata Sofyan disela kegiatan, Jumat (7/2).

Lebih lanjut Sofyan mengatakan, tanah yang di berikan berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas lahan 320 hektare yang diserahkan kepada masyarakat di Kecamatan Warungkiara. “Kami memberikan sertifikat ini agar dapat diamnfaatkan masyarakat Kabupaten Suakbumi,” ulasnya.

Sofyan juga meminta, Pemda Kabupaten Sukabumi memberi kepercayaan koperasi yang telah dibentuk agar koperasi tersebut bisa membina masyarakat untuk lebih produktif. “Semoga tanah yang dibagi ini jangan sampai beralih kepada yang lain,” tuturnya.

Menurutnya, reforma agraria merupakan program Presiden RI, Joko Widodo. Bahkan Presiden menargetkan seluruh tanah di Indonesia dapat tersertifikasi di 2024 nanti. “Kita memberikan sertifikat biar ada kepastian hukum. Supaya tidak ada konflik. Jangan menjual tanah,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, 1.200 sertifikat yang diberikan kepada masyarakat Kecamatan Warungkiara merupakan jawaban dari Kabupaten Sukabumi terkait dengan program pemerintah pusat yang diamanatkan melalui Perpres nomor 86 tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

“Saya meyakini Kabupaten Sukabumi merupakan daerah pertama yang melaksanakan program reforma agraria dengan cakupan areal cukup luas,” ucapnya.

Marwan meminta, seluruh penerima sertifikat harus memanfaatkan lahan tersebut dengan baik dan tidak diperjualbelikan ataupun diubah peruntukannya.

“Penerima sertifikat ini, terutama di Warungkiara masuk ke dalam Koperasi Produsen Agrotora Wajasakti. Melalui koperasi ini, dapat dilaksanakan berbagai kegiatan usaha sesuai dengan potensi yang ada di daerah Warungkiara,” paparnya.

Sebab itu, Marwan mengajak seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyiapkan berbagai macam kegiatan. Terutama yang sesuai bidang tugas masing masing dalam penataan akses reforma agraria.

“Apa yang kita laksanakan hari ini, baru merupakan langkah awal dalam melaksanakan dan mewujudka cita-cita, lebih besar kedepannya yaitu masyarakat Sukabumi yang lebih baik,” pungkasnya. (bam/d)

1200 SERTIFIKAT TANAH DI BAGIKAN..

Posted by Pemerintah Kabupaten Sukabumi on Friday, 7 February 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *