Alasan Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi III Molor, BPN : Tunggu Delegasi Penlok

DIGEBER : Suasana kegiatan cut and dill untuk pintu exit Tol Bocimi Seksi II, tepatnya di Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIGEBER : Suasana kegiatan cut and dill untuk pintu exit Tol Bocimi Seksi II, tepatnya di Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Molornya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi) Seksi III Cibadak- Sukabumi Barat dengan exit Tol Ruas Cibolang, diungkap Kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, Enang Sutriyadi Kepada Radar Sukabumi mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Bocimi Seksi 3 yang memiliki panjang sekitar 13,7 kilometer sudah dilakukan, meski belum 100 persen dilakukan.

Bacaan Lainnya

Karena, terkendala penetapan lokasi (Penlok) untuk pembangunan jalan tol tersebut, sudah berakhir sejak 7 Oktober 2023 lalu dan hingga saat ini belum didelegasikan dari tingkat Kanwil Jabar ke BPN Kabupaten Sukabumi.

“Sebenarnya, Penlok itu sudah diterbitkan oleh Pak Pj Gubnernur Jawa Barat sekitar akhir bulan Februari 2024 kemarin. Tapi, karena itu belum dilimpahkan ke kita (BPN Kabupaten Sukabumi) ya kita belum kerjakan untuk melakukan pembebasan lahan lagi,” kata Enang kepada Radar Sukabumi pada Selasa (14/05).

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Penlok tersebut masih dalam proses evaluasi dari tingkat Kanwil Jabar bersama PUPR untuk menyiapkan persyaratan-persyaratan. “Nanti, akan diekspose di sana. Nah, baru dilimpahkan atau didelegasikan Penlok itu ke BPN Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

“Jadi, untuk kelanjutan pembebasan lahan jalan Tol Bocimi Seksi 3 itu, kami masih menunggu delegasi dari Kanwil. Nah, untuk waktunya sendiri kapan itu dilimpahkan ke kita, ini tergantung percepatan dari PUPR,” bebernya.

Saat ini, proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Bocimi Seksi 3 ini, baru mencapai sekitar 89 persen. Jika, penlok tersebut sudah didelegasikan dari Kanwil Jabar ke BPN Kabupaten Sukabumi, maka pembebasan lahan tersebut, dapat kembali dilakukan. Khususnya, untuk kegiatan UGR.

“Jadi, lahan yang belum terbebaskan itu, kebanyakan tanahnya merupakan lahan wakaf, terus aset-aset desa juga ada yang belum dibayarkan. Jadi, memang itu perintahnya beda wakaf itu, kan harus ada izin dari Kementerian kalau aset dari pemerintah daerah itu belum semuanya,” paparnya.

“Itu tanah aset desa hubungannya mereka dengan Pemda kalau urusannya. Nah, kalau wakaf dengan Kemenag. Kembali lagi bukan dengan BPN, kita hanya memfasilitasi untuk pemberkasan dan pengukuran sampai nanti pensertifikatan itu aja,” tukasnya.

Untuk itu, ia mengkalim progres pembebasan lahan untuk jalan Tol Bocimi Seksi 3 ini,tergantung keuangan dari PUPR. Terlebih, pada seksi ini masih ada sisa sebagian lahan yang tersisa atau belum dibayarkan UGR-nya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *